Ada Peserta Pilkada 2020 Masuk Rekomdasi Diskualifikasi, Bawaslu: Diduga Penyalahgunaan APBD

- 21 Oktober 2020, 21:09 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan. /Pikiran-Rakyat.com

Berikut ini daftar kepala daerah yang direkomendasikan untuk diskualifikasi adalah Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Kaur (Bengkulu), Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Banggai (Sulawesi Tenggara), Halmahera Utara (Maluku Utara), Pegunungan Bintang (Papua),

Selain itu, ada calon kepala daerah yang direkomendasi didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang larangan mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming POP Academy Indosiar 2020

Sementara itu, ada juga calon kepala daerah yang direkomendasikan didiskualifikasi karena menyalahgunakan wewenang bantuan sosial.

Pilkada di tengah pandemi Covid-19, menurut para pakar bisa jadi akan memicu potensi penyalahgunaan anggaran dalam hal pengadaan logistik, barang dan jasa, serta sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada tersebut.

Peluang tersebut sangat mungkin terjadi karena di masa pandemi Covid-19 ini pengawasan secara menyeluruh memiliki keterbatasan. Keterbatasan pengawasan dari masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat lebih banyak tinggal di rumah guna menghindari penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah