Cek Sekarang! Ketahui Kabar Terbaru Cara Mendaftar BPUM Rp2,4 Juta atau BLT UMKM di Setiap Wilayah

- 21 Oktober 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM secara daring.
Ilustrasi Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM secara daring. /Dok. Corporate Secretary Bank BRI

MEDIA BLITAR – Saat ini pemerintah tengah menjalankan program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta atau yang juga dikenal dengan BLT UMKM.

Program BPUM Rp2,4 juta tahap kedua ini sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 yang bisa diikuti oleh semua pelaku UMKM di Indonesia dengan beberapa syarat.

Beberapa syarat tersebut antara lain:

Baca Juga: Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai 2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi

-WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan),

-Sebagai pelaku UMKM,

-Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD,

-Tidak menerima kredit bank,

-Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) yang bisa diperoleh melalui kantor desa.

Jika semua syarat sudah dipenuhi, pelaku UMKM bisa mendaftar ke dinas setempat yang selanjutnya akan diberi formulir untuk diisi dan diberikan kepada petugas untuk proses lebih lanjut.

Pada formulir tersebut terdapat beberapa data yang harus diisi dengan benar, seperti NIK, nama lengkap sesuai identitas diri, alamat tempat tinggal, alamat usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Kabar Gembira! Wapres Tetap Anggarkan BLT UMKM Pada 2021

Pastikan untuk mengisi semua data dengan benar agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar.

Namun, perlu diketahui bahwa kini di beberapa daerah ditetapkan cara mendaftar yang berbeda-beda untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Misalnya saja di Tangerang, yang melakukan pendataan pelaku UMKM secara daring untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Bocorannya Di Sini

Oleh karena itu, proses pendataan pelaku UMKM secara langsung dihentikan dan beralih secara daring.

Pemerintah Kota Tangerang sudah mempersiapkan aplikasi yang akan digunakan untuk mendata pelaku UMKM.

Aplikasi tersebut bisa diakses calon pendaftar melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan tersebut akan dibuka hingga 24 November 2020.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Kabupaten Sumenep Terjadi Lonjakan Penambahan Kasus Positif

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menegaskan bahwa Pemkot hanya membantu pendataan dan keputusan akhir pelaku usaha akan mendapatkan BPUM Rp2,4 juta atau tidak  menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hal berbeda dilakukan juga di kota Pasuruan, pendaftaran BPUM Rp2,4 juta dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing pelaku usaha.

Cara ini dilakukan karena telah terjadi kerumunan pelaku usaha di depan kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kota Pasuruan pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Segera! Cara Memastikan Kamu Lolos dan Mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan menyampaikan bahwa formulir pendaftaran program BPUM Rp2,4 juta akan dikirimkan ke masing-masing kelurahan, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor dinas.

Dengan adanya perbedaan cara pendaftaran di beberapa wilayah, pastikan Anda untuk mengetahui informasi terbaru cara pendaftaran BPUM Rp2,4 juta atau BLT UMKM yang berlaku di wilayah masing-masing.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah