MASIH ADA WAKTU! Pemerintah Menambah Tiga Juta Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 19 Oktober 2020, 10:01 WIB
Bantuan Pemerintah UMKM Rp2,4 Juta
Bantuan Pemerintah UMKM Rp2,4 Juta /

Bagi kamu yang ingin mendaftar program Banpres BPUM atau BLT UMKM perlu disiapkan beberapa persyaratan penting agar dapat lolos dan mendapatkan dana insentif.

Baca Juga: Pastikan Sudah Punya NIB dan IUMK Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

Adapun persyaratan untuk mendapatkan program Banpres BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Ketahui Tanda Menerima Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Segera Cairkan ke Bank Sebelum Hangus

Jika kamu belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.

Terdapat juga beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan agar mempermudah dalam proses pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM 4 yaitu: Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekening.

Baca Juga: Pastikan Sudah Punya NIB dan IUMK Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

Proses selanjutnya, untuk mendapatkan program Banpres BPUM atau BLT UMKM, pendaftar harus mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah. Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut.

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah