Isu Jokowi Dilengserkan, Mantan Perwira Tinggi TNI-AD Beri Komentar Mengejutkan: Inilah Demokrasi

- 17 Oktober 2020, 08:31 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Presiden Jokowi (Joko Widodo). /Foto: Twitter @jokowi/

Namun dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.

Baca Juga: Prediksi Formasi Inter Milan vs Ac Milan 17 Oktober 2020

Tapi tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintaha.

Hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.

Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.

Baca Juga: Inilah 6 Bantuan yang Akan Cair Bulan Oktober! Mulai BLT UMKM Hingga Kuota Internet

“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi PDIP yang akrab dengan sapaan Kang TeBe tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan oleh ZonaJakarta.com pada artikel "Mimpi di Siang Bolong, Ini Sebabnya Presiden Jokowi Sulit Dilengserkan Walau Ada Mosi Tidak Percaya".

Enam partai di DPR yang masuk sebagai penyokong Presiden Jokowi ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.

Sementara tiga partai oposisi ialah PKS, Demokrat, dan PAN.*** (Beryl Santoso/ZonaJakarta.com)

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x