Faisal Basri Soroti Tujuan UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 07:38 WIB
EKONOM Faisal Basri .
EKONOM Faisal Basri . /AMIR FAISOL/PR/.*/Dok. PR

Baca Juga: Indonesia Membara, Ada Apa Dengan UU Cipta Kerja?

Faisal Basri mengungkapkan bahwa investor asing sudah tertarik untuk menyalurkan dana ke Indonesia. Sebelum pandemi virus corona baru (Covid-19) dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Investor dari Korea sebelum ada pandemi dan sebelum ada Undang-Undang ini (Omnibus Law, red) akan datang. Sekarang Pak Luhut menarik investor dari China luar biasa, segala bikin pabrik itu tanpa Omnibus, kan gak masalah," ujar tambahnya Faisal Basri.

Baca Juga: Seruan Aksi Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, DPRD KOTA Blitar : Tidak Ada yang Keluar

Faisal Basri merasa aneh bahwa investasi dijadikan salah satu faktor disahkannya aturan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

"Kok jadi aneh gitu investasi tidak masalah kok katanya untuk investasi. Tidak masuk akal," pungkasnya.

Ekonom Faisal Basri menanggapi komentar Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa justru Omnibus Law UU Cipta Kerja dibuat untuk mencegah adanya korupsi antara pengusaha dengan kepala daerah saat meminta izin perihal tempat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Omnibus Law Tak Beri Rasa Keadilan, Fadli Zon Minta Maaf Tidak Bisa Cegah Pengesahan

Menurut Bahlil Lahadalia hal tersebut dapat dicegah saat UU Cipta Kerja kini disahkan.

"Tata laksana terhadap aturan yang tidak sinkron itu muncul dan potensi pertemuan orang-orang itu melahirkanlah indikasi korupsi. Justru dengan UU Omnibus Law ini maka ada sebuah proses pencegahan terjadinya korupsi untuk meningkatkan daya saing ICOR," ujarnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah