Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Akan Cair ke Rekening, Jika Masuk Dalam 7 Kelompok Ini

- 28 September 2020, 18:30 WIB
insentif PraKerja cair
insentif PraKerja cair /

MEDIA BLITAR - Salah satu penyebab dari tidak cairnnya insentif kartu Prakerja adalah karena tidak lolosnya pada saat pendaftaran kartu Prakerja.

Perlu diketahui bahwa sebelum mendaftar kartu Prakerja, peserta diwajibkan memenuhi 3 syarat ini terlebih dahulu.

Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu Segera Cair! Simak Cara Ceknya Disini

Adapun syarat-syarat yang diwajibkan tersebut adalah.

1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia

2. Berusia lebih dari delapan belas tahun

3. Tidak sedang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa

Baca Juga: 5 Potret Cantik Song Hye Kyo Saat Pemotretan di Usia Menjelang 40 Tahun

Akan tetapi, kamu masih akan gagal lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 jika kamu termasuk dalam 7 kategori ini.

Apa saja tujuh kategori yang tidak akan lolos dalam kartu Prakerja gelombang 10 tersebut.

Berikut ini tujuh golongan atau kategori orang yang dipastikan tidak akan lolos dalam mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Senin Saatnya Investasi, Inilah Harga Emas Minigold Senin 28 September 2020: Terpantau Stabil

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Prakerja Gelombang 10 Akan Ditutup Hari Ini, Segera Login www.prakerja.go.id dan DAFTARKAN NAMAMU

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Jika kamu tidak lolos dalam pendaftaran kartu Prakerja, sudah dapat dipastikan dana insentif kartu prakerja gelombang 10 tidak akan cair ke rekeningmu.

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x