Kapan Anggota KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja? Cek Wewenang, Tugas dan Kewajiban Terbaru Update Lengkap

- 30 Januari 2024, 13:42 WIB
Kapan Anggota KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja? Cek Wewenang, Tugas dan Kewajiban Terbaru Update Lengkap
Kapan Anggota KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja? Cek Wewenang, Tugas dan Kewajiban Terbaru Update Lengkap /Foto : Humas Bandung/

MEDIA BLITAR -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melantik lebih dari lima juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 25 Januari 2024.

Pelantikan ini menjadi momen penting dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para anggota KPPS turut serta dalam penanaman pohon, menyumbangkan sekitar 5.709.898 bibit pohon.

Aksi positif ini mencerminkan komitmen KPU terhadap tanggung jawab lingkungan sekaligus menyemarakkan semangat demokrasi.

Kapan dan Berapa Lama Anggota KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja?

Anggota KPPS Pemilu 2024 resmi mulai bekerja sejak hari dilantik, yakni pada Kamis, 25 Januari 2024. Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 memberikan pedoman terkait pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota.

Masa jabatan anggota KPPS dimulai sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024, dengan total masa kerja selama 32 hari, atau sampai 11 hari setelah hari pemungutan suara.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 memberikan landasan bagi tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Para anggota KPPS memiliki tanggung jawab yang sangat vital dalam menjalankan proses demokrasi. Beberapa tugas pokok anggota KPPS mencakup pengumuman daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, hingga pembuatan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Wewenang dan Kewajiban sebagai Landasan Kerja Anggota KPPS

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPS memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewajiban anggota KPPS melibatkan aspek penempelan daftar Pemilih Tetap di TPS, menindaklanjuti temuan dan laporan dari berbagai pihak terkait proses pemungutan suara, menjaga keutuhan kotak suara, dan menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pihak yang berwenang.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x