Sementara untuk Petugas Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp6,5 juta, dan Satlinmas LN sebesar Rp4,5 juta.
Pentingnya peran para penyelenggara Pemilu, seperti KPPS, PPK, PPS, dan petugas ad hoc, diakui dengan besaran gaji dan tunjangan yang diberikan.
Tidak hanya itu, mereka juga dilindungi dengan berbagai skema asuransi untuk mengatasi risiko kecelakaan kerja.
Dengan ini, diharapkan setiap tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan, memberikan apresiasi yang layak bagi para pahlawan demokrasi.