MEDIA BLITAR - Pada tanggal 25 Januari 2024, Kelompok Pengawasan Penyelenggara Pemilu (KPPS) resmi dilantik sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2024.
Masa kerja KPPS dimulai dari pelantikan tersebut hingga menjalankannya pada hari pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi landasan bagi kelompok ini dalam menjalankannya. Berikut adalah informasi terkait KPPS, termasuk definisi, masa kerja, dan kode etiknya.
Apa Itu KPPS?
Menurut buku panduan KPU, KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Pengawasan Penyelenggara Pemilu.
Kelompok ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota dengan tujuan menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS terdiri dari 7 orang, termasuk ketua dan 6 anggota.
Jadwal KPPS 2024
Proses pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 telah berlangsung sejak bulan Desember 2023 hingga awal Januari 2024. Jadwal tersebut telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Tahapan pembentukan KPPS meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian calon administrasi, pengumuman hasil penelitian, tanggapan dan masukan dari masyarakat, pengumuman hasil seleksi, penetapan anggota KPPS, dan pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. Masa kerja KPPS berlangsung dari tanggal pelantikan hingga 25 Februari 2024.
Kode Etik KPPS
Sebagai bagian dari KPU, KPPS memiliki kode etik yang harus diikuti oleh ketua dan anggota kelompok ini. Kode etik tersebut diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012. Terdapat tujuh asas dalam kode etik KPPS yang harus dipegang teguh:
-
Asas Mandiri dan Adil : KPPS harus berprestasi secara mandiri dan adil tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.