Pemerintah Siap Salurkan Bantuan BLT Rp500 Ribu Per KK, Daftar Sekarang! Ini Syarat dan Cara Ceknya

- 19 September 2020, 12:43 WIB
BLT Rp500 ribu
BLT Rp500 ribu /Pixabay//Pixabay

Lalu apa saja syarat yang harus diketahui untuk menerima bantuan ini?

Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan, jika bantuan langsung Rp 500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Juliari menjelaskan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai BLT Rp500 ribu per KK tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Maaf, BLT Tahap 3 Gagal Cair Lagi Hari Ini, Begini Penjelasan Menaker

Baca Juga: Tiongkok Umumkan untuk Bersiap Perang di Laut China Selatan, Kerahkan Pesawat Tempur dan Pengebom

Bantuan ini akan diberikan sebanyak satu kali dan dicairkan mulai bulan September di ATM, dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, penerima bantuan Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Untuk mekanisme pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Jadi Relawan Buat Tes Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Disuntik Vaksin Dua Kali, Kok Berani Sih?

Baca Juga: Bermasalah Saat Unggah Foto Selfie KTP di Kartu Prakerja Gelombang 9? Begini Tipsnya

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x