Sudah Lolos SKB CPNS? Yuk, Ketahui Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning Berikut Ini

- 18 September 2020, 18:24 WIB
ILUSTRASI kartu kuning.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI kartu kuning.*/DOK. KABAR BANTEN /

MEDIA BLITAR - Kartu Kuning cukup penting bagi seorang pelamar kerja. Salah satunya untuk mengurus pemberkasan CPNS. Untuk itu bagi Anda yang sudah lolos SKB segera buat kartu kuning ini agar berkas yang disyaratkan cepat terpenuhi.

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Meskipun namanya kartu kuning, ternyata kartu ini berwarna putih. Isi kartu ini memuat beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Baca Juga: Operasi Yustisi di Blitar, Siap Tindak Masyarakat yang Kelayapan Tanpa Masker dan Didenda Rp500 ribu

Anda bisa membuat kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja.

Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.  Jadi misalnya Anda berasal dari Surabaya maka hanya bisa mengurus pembuatan kartu kuning di Surabaya.

Disnaker yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja, merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Dinas ini akan menyampaikandata calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Jika Anda ingin mengurus pembuatan kartu kuning, yuk simak persyaratan dan cara pembuatan kartu kuning berikut.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x