"Bener mba. Pelaku perempuannya teman saya.. sempet sekampus," kata dia.
"Di UI mba.." tutur nya.
Atas perbuatan kejinya, polisi menjerat kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City itu dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
***