MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa proses pencairan program Bantuan Subsidi Upah tahap 3 harus ditunda, karena untuk melakukan penambahan waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
Pemerintah memastikan paling lambat di laksanakan 14 September 2020, pencairan program Bantuan Subsidi Upah tahap 3 di transfer untuk peserta yang data nya Valid.
Baca Juga: Sinopsis Film Allied di Bioskop Trans TV, Aksi Brad Pitt Mempertahankan Cinta di Tengah Perang Dunia
BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020 lalu, telah menyerahkan data pekerja sebanyak 3,5 juta terdiri dari rekening pekerja sebagai calon penerima bantuan subsidi ini.
Rinciannya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.
Baca Juga: Tidak Boleh Isolasi Mandiri Di Rumah, Pasien OTG Covid-19 Bisa di Hotel Dengan Fasilitas Mewah
Dilansir dari Instagram Official Account @kemnaker, berikut tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu :
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
Baca Juga: Almarhum Saefullah Sekda DKI Jakarta, Diminta Oleh Warga Untuk Dimakamkan Di Makam Wakaf Keluarga