Sempat Diduga dari Korsleting Listrik, Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 17 September 2020, 18:38 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. (Pikiran Rakyat)
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

Sementara itu, penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Masker Scuba Dilarang Karena Tidak Efektif. Jangan Khawatir, Gunakan Beberapa Pilihan Masker Ini

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Naiknya penanganan kasus ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Polri gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung.

Menurut Sigit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Bersiap, Timnas U-19 Akan Melawan Qatar Hari Ini, Ini Jadwal dan Live Streaming

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x