Juliari menjelaskan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai BLT Rp500 ribu per KK tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Maaf, BLT Tahap 3 Gagal Cair Lagi Hari Ini, Begini Penjelasan Menaker
Bantuan ini akan diberikan sebanyak satu kali dan dicairkan mulai bulan September di ATM, dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, penerima bantuan Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Untuk mekanisme pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Jadi Relawan Buat Tes Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Disuntik Vaksin Dua Kali, Kok Berani Sih?
Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warung.
Kerjasama dengan Himbara pun diapresiasi oleh Menteri Sosial, karena dukungannya sebagai agen pertumbuhan pembangunan melalui penyaluran bantuan-bantuan dari pemerintah.
Dalam sambutan yang di sampaikan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan ini bisa dipergunakan dengan bijaksana.
Baca Juga: Kado Ulang Tahun Satpam ke 40, Seragam Baru Satpam Dibikin Mirip Polisi