Namun ternyata tim jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. Jerinx tetap dengan pendiriannya, tak mau melanjutkan sidang jika dilakukan secara virtual. Ia menginginkan sidang dilakukan secara tata mata. Menurutnya, sidang yang digelar secara virtual tersebut mengebiri hak-haknya sebagai warga negara.
Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Benar, Arteria Dahlan adalah Cucu Bachtaroeddin, Pendiri PKI Sumbar?
Tim jaksa dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu tetap mendakwa drumer Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
***