“Nanti Juli – Desember, selain bantuan sosialnya masih tetap (diberikan), pemulihan kesehatan juga tetap, tapi pemulihan ekonominya akan banyak, jadi supaya tidak terlalu banyak tumpeng-tindih,” tutur Mensos.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu, Jaka Hidayat Eks Personil Slank Jadi Tersangka
Lalu syarat penerima BST ini apa saja? Bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH yakni kartu sembako dan pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.
Jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Baca Juga: Revina VT Dapat Sindiran Pedas dari Nana Mirdad: Buat Kalian yang Ketiaknya Hitam, LO CAKEP !
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam penerima bansos BST ini, masyarakat bisa
mengakses link https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/. Selanjutnya, ikuti langkah berikut ini.
1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
5. Klik "Cari"
Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database Kemsos.
***