Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Untuk Pekerja Bergaji Dibawah 5 Juta, Cair Hari Ini! Siapa Saja Yang Dapat?

- 27 Agustus 2020, 09:46 WIB
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK. /Dok. BPJAMSOSTEK

MEDIA BLITAR - Secara resmi hari ini, Kamis 27 Agustus 2020,Presiden Joko Widodo meluncurkan Bantuan Langsung Tunai untuk subsidi upah, bagi pada pekerja yang terdampak pandemi covid-19.

Bantuan subsidi upah dari pemerintah ini akan diterima langsung oleh pekerja, yang berpenghasilan kurang dari 5 juta per bulan.

Namun dengan syarat, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspada! Jawa Timur Menjadi Target Sasaran Pintu Masuk Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Perlu diketahui, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang sudah divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pengecekan data secara berlapis.

2,5 juta pekerja pada batch 1 ini akan menerima uang pada hari ini, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Jalani Swab Test, Setelah Plt Bupati Meninggal karena Terpapar Covid-19

Penyaluran secara bertahap ini menurut BP Jamsostek adalah untuk memudahkan dalam pencairannya.

Diketahui bahwa proses pencairan subsidi gaji ini akan dilakukan mulai akhir Agustus.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengupayakan proses validasi data sebesar 15,7 data ini dapat dilakukan hingga akhir September.

Baca Juga: Lionel Messi Hengkang? Suporter Tuntut Presiden Klub Barcelona Mundur

"Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta. 2,5 juta itu minimal ya perminggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini" Tutur Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, 24 Agustus 2020 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Untuk mekanisme pencairannya akan dilakukan dua bulan sekali. Hal ini berarti, setiap satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan uang sebesar 1,2 juta.

Baca Juga: Sempat Heboh Soal Video Vulgar Adhisty Zara, Ini Tips Buat Orangtua Mengedukasi Remaja Tentang Seks

Lalu siapa saja yang dapat menikmati subsidi gaji ini?

Berdasakan Permenaker No 14 Tahun 2020 terdapat 7 kriteria yang menerima subsidi upah, diantaranya :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Trik Canggih Buat Ngerjain PR! Google Punya Fitur Google Lens Untuk Selesaikan Soal Matematika

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta Kartu Prakerja

7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah