Baca Juga: Panduan Lengkap, Cara Mudah Mendapatkan eSIM Indosat, XL, dan Smartfren, Gini Caranya!
Namun dugaan sementara hasil uang korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli baju dan skincare.
Dalam masa jabatannya wanita yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 2021.
Kasus ini bermula saat desa Katulisan menerima anggaran senilai Rp 1,3 miliar pada tahun 2020.
Anggaran tersebut berasal dari anggaran dana desa senilai Rp 724 juta dan sisa dana desa tahun 2019 senilai Rp 585 juta. Kemudian pada tahun 2021 desa Katulisan kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 1 miliar.
Erpin Kuswanti diduga tidak menyetorkan sejumlah pemasukan seperti menyetorkan ke kas daerah, pajak ke kas Negara, dan honor ke penjaga kantor desa tahun anggaran 2021. akibat tindakannya kerugian yang dialami Negara mencapai Rp 499.337.809 atau hampir setengah miliar rupiah.
Erpin kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***