Vaksin Corona Ditemukan, Warga Akan Mendapatkan Gratis di Februari 2021

- 16 Agustus 2020, 10:41 WIB
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 Erick Thohir. (Pikiran-rakyat.com)
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 Erick Thohir. (Pikiran-rakyat.com) /Pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR - Beberapa waktu yang lalu publik sempat digegerkan dengan penemuan vaksin corona. Pengujian vaksin ini mulai dilakukan pada 11 Agustus 2020 kemarin.
Kabar ini disampaikan oleh Erick Thohir, Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti yang dikutip dari ANTARA pada Sabtu (15/8/2020), Erick menyampaikan kalau warga Indonesia akan mendapat imunisasi massal vaksin COVID-19 sekitar Februari 2020.

Baca Juga: Jual Sepeda Lipat Brompton Dengan Harga Cuma Rp5 Jutaan? Simak Faktanya

“Kita pastikan imunisasi massal berjalan baik di awal tahun depan. Memang waktunya sangat sempit. Kalau dimulai Februari 2021 bisa enggak selesai di bulan Juli,” jelasnya.

Pendapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disampaikan dalam Forum Merdeka barat 9 yang bertema “Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit” yang didadakan secara daring, Sabtu 15 Agutus 2020.

Baca Juga: Info Harga Emas Mulia Antam Retro dan Batik di Pegadaian Hari ini, Minggu 16 Agustus 2020

Erick mengungkapan jika imunisasi tersebut merupakan bagian terakhir dari program Indonesia Sehat. Program ini direncanakan akan dijalankan terlebih dahulu sebelum program lain terkait pandemi.

“Indonesia Sehat harus berjalan lebih awal, baru kemudian bantuan. Selanjutnya stimulus vaksin, dan terakhir imunisasi massal. Kalau ini sudah dilakukan, baru kita bicara Indonesia Tumbuh,” ujar Erick.

Baca Juga: Viral Sumpah Pocong yang Dilakukan Dua Ibu-ibu, Gara-gara Sengketa Tanah

Program ini akan sejalan dengan peningkatan protokol kesehatan sebagaimana Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang harus dipatuhi. Dalam Instruksi Presiden tersebut dijelaskan bahwa protokol kesehatan berupa memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x