Sementara itu, kabar terbaru Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Apa Artinya Feeling Lonely dalam Hubungan? Mungkin Ini Penyebab Kamu Always Feeling Lonely
Pengajuan banding itu juga sesuai dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” tulis Humas PN Jaksel, Kamis 16 Februari 2021.
Menurut Humas PN Jaksel, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023. Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal melayangkan banding 16 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kecewa atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***