MEDIA BLITAR – Kasus perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah menemui titik akhir. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin 13 Februari 2023 lalu.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Namun, tampaknya telah dijautuhi hukuman yang setimpal, pihak keluarga dan pengacara Brigadir J masih belum puas hukuman yang diterima oleh para pelaku.
Pihak keluarga masih ngotot menuntut beberapa hal yang perlu dipenuhi setelah kemtian Brigadir J tersebut.
Orang tua Almarhum Brigadir J melalui penasehat hukumnya meminta kepada Polri untuk memulihkan nama baik anaknya dan menaikkan pangkatnya dua tingkat lebih tinggi menjadi Aipda.
Baca Juga: Ledakan di Blitar Menewaskan 1 Keluarga, Diduga Penyebabnya Berasal Dari Bahan Mercon Untuk Petasan
Permintaan ini disampaikan ketika ayah Brigadir J Samuel Hutabarat dan ibunya Rosti Simanjutak didampingi penasehat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk mengurus hak Brigadir J sebagai anggota Polri setelah tewas dibunuh.
“Ada juga hak-hak misalnya pemulihan nama baik, kemudian meminta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta ya,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, permintaan itu merupakan hak kliennya karena telah dibunuh dalam rangka bertugas mengawal atasan dan istri atasannya.
Baca Juga: Analis Proyeksikan Kinerja Positif BRI Terus Berlanjut, Targetkan BBRI Tembus Rp6.100
Selain meminta nama baiknya dipulihkan, pihak keluarga juga meminta restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
Meminta asuransi seperti ASABRI untuk dibantu diurus, serta meminta barang-barang milik almarhum untuk dikembalikan.
“Kemudian kami juga meminta supaya rumah Duren Tiga dijadikan museum,” katanya.
Kamaruddin menyebut, alasan pihaknya meminta tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J menjadi museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian ataupun Propam Polri dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari.
“Itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi kita yang kita cintai ini menjadi polisi yang baik dan benar yang humanis yang berpihak kepada rakyat sendiri,” kata Kamaruddin.
Orang tua Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka meminta hak-hak anaknya sebelum kembali ke Jambi, setelah sebelumnya selama tiga hari berturut-turut menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca Juga: Gerakan Anti Sampah “Yok Kita Gas”: BRI Sasar Pengelolaan Sampah Terpadu di Pasar Kesesi Pekalongan
Rencananya kedua orang tua Brigadir J akan kembali ke Jambi, Sabtu 18 Februari 2023.
Warganet Sebut Tindakan Keluarga ‘Ngelunjak’
Akibat penyataan ini membuat kontroversi kembali di media sosial. keluarga Berigadir J malah kena semprot publik karena permintaan tersebut.
Publik menyebut bahwa permintaan dari keluarga dan pengacara Brigadir J tersebut dianggap telalu berlebihan dan lama-lama ngelunjak.
Publik menanggap keluarga Brigadir J memanfaatkan situasi yang ada, apalagi memang kasus ini sedang disorot berbagai media dan masyarakat.
Netizen menyebut bahwa hukuman yang diterima oleh Ferdy Sambo Cs sudah selayaknya pantas.
“Sudahlah pak... Semua sdh mendapatkan hukuman. Bersyukur skrng Joshua sdh tenang, masalah pangkat dan rumah TKP biar jd keputusan negara... Yg penting sekarang Arwah Josh sdh tenang. Jangan sampai nanti simpati yg diberikan netizen berbalik jd membenci keluarga Josh krn banyaknya tuntutan. Maafkan Sambo cs. Itu lebih baik,” kata pengguna Instagram @fryd****.
“Diberi hati minta Paha.. ingat siapa tahu bnr Joshua selingkuh sama putri,” komentar pengguna Instagram ryan****
“Terlalu berlebihan, tersangka sudah ditangkap dan dihukum saja sudah bagus bahkan vonis nya sesuai keinginan nya. Mana TKP minta dijadikan museum, ga habis pikir, apa ga sekalian nama gang disitu ganti juga...” kata pengguna Instagram @ace*****.
“Kok ngelunjak kanyak memanfaatkan sorotan masyarakat ya, Padahal beliau maaf meninggal bukan karna bela negara lo ???” komentar pengguna Instagram @asri*******.
“Apa urgensi nya ? Apa karena alm di bunuh atasan, dengan motif berselingkuh ? Menurut hakim loh,” ujar pengguna Instagram @r1*****.
“Urgensi nya apa,,toh semasa hidup nya juga blm tentu lurus2 aja,di kasih hati ko makin banyak mau,,, hukum kan sudah setimpal untuk pelaku ,anak mu juga semasa hidup mungkin gk bersih2 amat pak,” timpal pengguna Instagram @ibra******.
“Layak ko di naikan pangkatnya, tapi sekelas jenderal anumerta G30SPKI aja cuma naik satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya. Jadi gak papa ko naik tapi ya cukup satu tingkat saja sebagai penghargaan,” kata pengguna Instagram @iam******.
Selain ada yang kontra, netizen juga ada yang pro dengan keputusan dari keluarga Brigadir J. Warganet menyebut tindakan ini pantas karena memang Brigadir J merupakan tulang punggung keluarga.
“Yang nanya urgensi, gini mbak mbak yoshua itu tulang punggung keluarga. Keluarganya disana serba sederhana. Minta dinaikkan pangkat, tentu akan membantu perihal hak gaji terusan/ahli waris. Negatif mulu ni netijen,” balas pengguna Instagram @fz***.
Sementara itu, kabar terbaru Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Apa Artinya Feeling Lonely dalam Hubungan? Mungkin Ini Penyebab Kamu Always Feeling Lonely
Pengajuan banding itu juga sesuai dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” tulis Humas PN Jaksel, Kamis 16 Februari 2021.
Menurut Humas PN Jaksel, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023. Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal melayangkan banding 16 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kecewa atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***