Presiden Jokowi Membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ada Satgas Yang Menggantikan

- 21 Juli 2020, 20:27 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). //Twitter/@jokowi

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020. Dalam pasal ini, Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim khusus satuan tugas untuk PEN dan Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Ketua Tim Pelaksana dua satuan tugas ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir. Sedangkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diberikan ke Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x