“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Kedua terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Kuat Maruf maupun Ricky Rizal yakni, perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Menilik Bisnis Susu Sapi Perah Peternak Asal Semarang, Omsetnya Fantastis Capai Dua Digit Perbulan!
Saat ini sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal sidang untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Barada E akan ditayangkan atau berlangsung pada besok, hari Selasa, 14 Februari 2023.***