MEDIA BLITAR - Simak live streaming hasil sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung hari ini bertepatan dengan hari Valentine, Selasa, 14 Februari 2023.
Sebelumnya, pihak majelis hakim diketuai oleh Wahyu Iman Santoso memvonis mati Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana dan terbukti bersalah sekaligus melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tidak hanya itu, Sambo juga bersalah atas kerusakan barang bukti di tempat kejadian berupa CCTV. Tindakan itu menyebabkan sistem elektronik menjadi bermasalah bahkan tidak bekerja.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Sementara, Putri Candrawati yang mengaku mendapatkan pelecehan dari almarhum Brigadir J divonis hukuman penjara 20 tahun.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan pengajuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya istri Sambo dipenjara 8 tahun. Hal ini karena Putri dianggap ikut andil dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada hari ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan hasil vonis putusan majelis hakim. Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut mendapatkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara 8 tahun pada Senin, 16 Januari 2023.