Syarat dan Cara Membuat SKCK Offline dan Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Intip Biayanya

- 2 Desember 2022, 07:12 WIB
SKCK jadi salah satu persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, intip cara membuat SKCK baru atau perpanjang SKCK
SKCK jadi salah satu persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, intip cara membuat SKCK baru atau perpanjang SKCK /PRFM News

 

MEDIA BLITAR –Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) telah resmi membuka kembali kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari BUMN melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2022 Batch 2.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan program ini menjadi komitmen nyata BUMN dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meski di tengah kondisi geopolitik yang tidak menentu.

“Komitmen ini sejalan dengan peran BUMN sebagai agent of development dan lokomotif penggerak pemulihan ekonomi nasional,” ujar Erick di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Rutinitas Posko LDP Kemensos untuk Atasi Kecemasan Penyintas Gempa Cianjur

Erick menyampaikan bahwa BUMN akan terus berkontribusi bagi peningkatan kualitas SDM nasional, salah satunya melalui penyediaan lapangan kerja.

Bagi kamu yang berminat segera daftarkan diri kamu dan lengkap persyaratannya sebelum pendaftaran berakhir pada 7 Desember 2022.

Nah, salah syarat untuk lolos Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 adalah SKCK. Apakah kamu sudah punya?

Baca Juga: Sinopsis Episode 1 Wednesday, Teka-teki Terungkap Apakah Ayahku Seorang Pembunuh Berantai?

Bagi kamu yang belum punya atau ingin memperpanjang SKCK. Berikut ini adalah tata cara, urutan dan persyaratan untuk membuat SKCK baru atau perpanjang SKCK lama.

Syarat Membuat SKCK Baru

Apabila kamu belum memiliki SKCK dan hendak membuat SKCK baru tentu terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh yang bersangkutan. Syarat ini diperlukan dan akan berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2022:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

Baca Juga: 5 Weton Wanita Mudah Marah ‘Kesabarannya Setipis Tisu’, Ternyata Orangnya Suka Dibajak Oleh Emosi Sesaat

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab

Nah, sambil mempersiapkan persyaratannya siapkan dulu biaya pembuatan SKCK.

Biaya pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi PolrI

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, Akses rekrutmenbersama.fhcibumn.id Cek Syarat, Cara Daftar, Jadwal

  1. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menyadur dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Alur Pembuatan SKCK Baru

Hal pertama untuk membuat SKCK Baru kamu bisa datang langsung ke kantor polisi atau membuat SKCK secara online.

Baca Juga: Profil Biodata Jenna Ortega Pemeran Wednesday Addams di Serial Wednesday: Pacar, Tinggi, IG, Fakta Menarik

Kemudian, untuk membuat SKCK baru atau cara memperpanjang ada sedikit perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Perlu diketahui bahwa SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. maka bila yang bersangkutan masih memerlukannya, SKCK tersebut perlu diperpanjang.

PEMBUATAN SKCK OFFLINE

Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (pas foto harus menunjukkan tampak depan wajah serta foto kanan kiri wajah)
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Biaya Membuat SKCK di Polres Blitar untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Nggak Sampai Rp 50 Ribu

Kemudian bagi kamu yang hendak memperpanjang masa berlaku SKCK, berikut adalah alurnya:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

PEMBUATAN SKCK ONLINE

Berikut alur membuat SKCK secara online:

Polri akan memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Baca Juga: Yuhuuu BUMN Buka Lowongan Lulusan Baru D3, S1, S2 Lewat Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Mulai 1-7 Desember 2022

Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Demikian informasi terkait syarat membuat SKCK, serta alur dan biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat. Buat kamu yang akan segera mendaftar di Rekrutmen Bersama BUMN 2022 batch 2. Good luck.***

 

Editor: Anandita Marwa Aulia

Sumber: Instagram @fhci.bumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x