Praktik Kawin Kontrak Terlampau Masih Marak di Cianjur, Terbongkar Durasi dan Biaya Mahar

- 23 November 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi menikah/ Praktik Kawin Kontrak Terlampau Masih Marak di Cianjur, Terbongkar Durasi dan Biaya Mahar
Ilustrasi menikah/ Praktik Kawin Kontrak Terlampau Masih Marak di Cianjur, Terbongkar Durasi dan Biaya Mahar /Pexels.com/Emma Bauso

MEDIA BLITAR – Belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah resmi menerapkan peraturan larangan kawin kontrak. Aturan semakin dipertegas oleh kasus memilukan yang menimpa Sarah (21), perempuan yang disiram air keras oleh WNA yang tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.

Aturan mengenai kawin kontrak sebenarnya sudah dimuat pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi tujuh halaman dan 9 pasal.

Baca Juga: Kena Single Shaming Karena Belum Menikah, Jangan Sedih, Ini Keuntungan Kamu Belum Menikah Sampai Umur 30 Tahun

Meski begitu, ternyata praktik kawin kontrak di wilayah Cianjur, Jawa Barat ternyata masih marak dilakukan.

Kasus kematian seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi Abdul Latif, menjadi sorotan Bupati Cianjur.

Baca Juga: FAKTA Menarik Choi Tae Joon Aktor Korea yang Hamili Park Shin Hye Segera Menikah Tahun Depan

Berdasarkan keterangan polisi, korban Sarah, wanita berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.

Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengungkapkan bahwa sang kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x