Proyek Reklamasi Ancol Menjadi Sorotan, PDIP : Jangan Jadi Contoh Buruk Untuk Kepala Daerah Lain

- 8 Juli 2020, 16:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/covid19.go.id

"Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," ungkap Gilbert, Selasa 7 juli 2020, dikutip MEDIA BLITAR dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Terkait Laporan Angel Lelga Tentang Kasus Pencemaran Nama Baik

Gilbert mengaku merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang Izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar-dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Keputusan Anies Baswedan Dalam Proyek Ancol, PDIP: Jangan Jadi Contoh Buruk untuk Kepala Daerah Lain"

Gilbert menilai menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tak Punya Mobil, Patut Dicontoh Untuk Anak Muda Sekarang

Lebih lanjut, ia menilai Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x