MEDIA BLITAR - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait reklamasi Ancol, menuai banyak kontroversi.
Anies Baswedan sempat dituding langgar janji, dirinya juga dituduh memutuskan perhitungan kontribusi reklamasi Ancol untuk pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara diam-diam, tanpa mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.
Menurut kabar, Anies Baswedan meminta jatah sebesar 5 persen untuk Pemprov DKI Jakarta setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol.
Baca Juga: Tanpa Perlu Pakai VPN, Kini Netflix Sudah Bisa Diakses Seluruh Jaringan Telkom Grup
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan kontribusi sebesar 5 persen untuk jadi jatah DKI Jakarta sangat ganjil.
Gilbert mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi ini diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan, tanpa konsultasi sebelumnya ke DPRD DKI.
"Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi DPRD," kata Gilbert, seperti dikutip MEDIA BLITAR dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 7 Juli 2020.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Terkait Laporan Angel Lelga Tentang Kasus Pencemaran Nama Baik
Lanjutnya, ia merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.
"Enam hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tegasnya.