MEDIA BLITAR – Update daftar obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
BPOM kembali memberikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), terkait dengan banyaknya kasus gagal ginjal akut.
Puluhan obat sirup dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena terbukti mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Baca Juga: Daftar 156 Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan, Telah Dirilis Kemenkes
Berikut daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM dari tiga produsen perusahaan farmasi Indonesia:
A. Obat Sirup Produksi PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI Sirop Dus, 1 Botol @60 ml
2. Dopepsa Suspensi Dus, Botol @100 ml
3. Flurin DMP Sirop Dus, Botol plastik @60 ml
4. Sucralfate Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml
5. Tomaag Forte Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml
6. Yarizine Sirop Dus, 1 Botol @60 ml