MEDIA BLITAR - Simak berikut daftar 156 obat sirup yang aman dan boleh diresepkan.
Kementerian Kesehatan telah merilis daftar obat sirup yang aman boleh diresepkan. Simak selengkapnya di artikel ini.
Masyarakat yang mungkin selama ini merasa khawatir, penting untuk mengetahui daftar obat yang aman.
Baca Juga: Cek! BPOM Jelaskan 23 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman Dikonsumsi
Juru Bicara Kementerian Kesehatan yakni dr. M Syahril mengatakan bahwa obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol.
Sehingga obat tersebut aman digunakan asalkan penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas dr. Syahril, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kemnkes.
Dr. Syahril juga menjelaskan, 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan. Namun, pemanfaatannya tentu harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.