Kemenkes Larang Penggunaan Obat Jenis Syrup Karena Terdapat Zat Pengotor yang Terkandung di Dalamnya

- 20 Oktober 2022, 14:01 WIB
Kemenkes Larang Penggunaan Obat Jenis Syrup Karena Terdapat Zat Pengotor yang Terkandung di Dalamnya
Kemenkes Larang Penggunaan Obat Jenis Syrup Karena Terdapat Zat Pengotor yang Terkandung di Dalamnya /Foto/Ilustrasi/@Itsyour_health

MEDIA BLITAR - Kemenkes telah melakukan penelitian terkait penyebab pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

Berdasar hasil temuannya, balita yang mengalami gagal ginjal akut atau acute kidney Injury (AKI) karena meminum obat yang mengandung tiga zat kimia dari obat bentukan cair atau sirup.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berdasar keterangan tertulis, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Denmark Open 2022 Hari Ini 20 Oktober 2022, 7 Wakil Indonesia Bertanding di Babak 16 Besar

Lebih lanjut disebutkan bahwa zat kimia tersebut merupakan impurities atau zat pengotor dari bahan kimia tak berbahaya.

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.

Seperti dilansir dari laman PMJ Newa, obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut terbukti mengandung EG, DEG, EGBE.

Baca Juga: WASPADA Gagal Ginjal Akut Pada Anak! Simak Gejala dan Tindakan Pertama yang Dilakukan Jika Temukan Gejala

Zat tersebut seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x