Kemenkes Larang Penggunaan Obat Jenis Syrup Karena Terdapat Zat Pengotor yang Terkandung di Dalamnya

- 20 Oktober 2022, 14:01 WIB
Kemenkes Larang Penggunaan Obat Jenis Syrup Karena Terdapat Zat Pengotor yang Terkandung di Dalamnya
Kemenkes Larang Penggunaan Obat Jenis Syrup Karena Terdapat Zat Pengotor yang Terkandung di Dalamnya /Foto/Ilustrasi/@Itsyour_health

Saat ini, Kemenkes mengambil posisis konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.

Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Apa itu Mirin Bahan yang Digunakan untuk Masakan Jepang? Simak Informasi Lengkapnya

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.

Adapun tujuan tersebut untuk menekan penambahan pasien mencapai 70 bulan per bulan.

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x