Mulai 1 Juli 2020, Keluar - Masuk Jakarta Wajib Lengkapi Surat Ini

- 30 Juni 2020, 10:28 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. *
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih tetap memberlakukan aturan untuk menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk warga yang hendak keluar atau masuk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan SIKM sebagai syarat untuk bisa keluar-masuk Jakarta, walaupun masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir.

Dokumen SIKM wajib dibawa sebagai persyaratan utama, dimana SIKM menjadi dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta, kebijakan ini seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang SIKM.

Baca Juga: Sepeda Sultan Buatan Bugatti, Harganya Melebihi 7 Unit Toyota Avanza

Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sampai hari ini belum dicabut.

Keputusan tersebut menurut Anies, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2, seperti dikutip MEDIA BLITAR dari MANTRA SUKABUMI pada Selasa, 30 Juni 2020

Bagi pekerja, harus melengkapi surat keterangan bekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang) dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Baca Juga: Update Terkini Kasus Positif COVID-19 Dunia 29 Juni 2020, Sudah Mencapai 10,2 Juta Kasus Positif

Sedangkan untuk warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul: Siapkan Persyaratan, Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Ini Cara Buatnya

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x