Jangan lupa juga, surat Tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
Termasuk juga Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.
Peraturan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 ini, dalam usaha memutus rantai penularan gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Dimudahkan Dengan Diperpanjangnya Surat Keterangan Bebas Covid-19
Untuk warga yang berdomisili DKI Jakarta, pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW dan Surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali).***