Daftar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol di Indonesia, BPOM: Tarik Semua Obat Dari Pasar

- 20 Oktober 2022, 21:31 WIB
Daftar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol di Indonesia, BPOM: Tarik Semua Obat Dari Pasar
Daftar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol di Indonesia, BPOM: Tarik Semua Obat Dari Pasar /Pixabay/

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

 Baca Juga: Berikut 4 Merk Obat Batuk Sirup yang Diduga Bisa Menjadi Pemicu Terjadinya Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

Kelima obat itu tercemar EG dan DG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sebagai informasi amabang batas penggunaan EG dan DG sesuai dengan Farmakope baku nasional yang diakui adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lebih lanjut BPOM menjelaskan bahwa hasil pengujian cemaran EG tersebut tidak bisa digunakan untuk memberikan dukungan bahwa penggunaan obat tersebut menyebabkan Gagal Ginjal Akut.

Baca Juga: Apa Kegunaan Mirin? Bumbu Dapur yang Diklaim Haram oleh MUI

Karena selain disebabkan oleh penggunaan obat, Gangguan Ginjal Akut juga bisa disebabkan oleh infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Terkait hasil temuan 5 merk obat yang tercemar EG dan DG, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Baca Juga: Apa Itu Etilen Glikol dan Dietilen Glikol? Senyawa Pelarut Obat yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah