d. Waktu acaranya terlalu malam.
7. Tujuan dari pendamping desa, sebagaimana tercantum dalam Permendesa nomor 3 tahun 2015 pasal 2 meliputi beberapa hal dibawah ini, kecuali :
a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa.
b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif.
c. Meningkatka pembagunan kawasan perdesaan dan perkotaan supaya produktif.
d. Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Baca Juga: Lirik Lagu Menjadi Dia - Tiara Andini: Adakah Cara Lain Tuk Bahagia Selamanya Denganmu
8. Secara astronomis wilayah indonesia terletak pada 6 derajat LU sampai 11 derajat LS, dan 9 derajat BT sampai 141 derajat BT. Posisi 6 derajat LU adalah :
a. Pulau Breuch (NAD)