b. Selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
c. Selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
d. Selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Baca Juga: Lirik Lagu Menjadi Dia - Tiara Andini: Adakah Cara Lain Tuk Bahagia Selamanya Denganmu
4. Musyawarah Desa (Musdes) sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah, dimana keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diutuskan oleh pemerintah desa, melainkan oleh seluruh komponen masyarakat. Menurut UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh:
a. Kepala Desa
b. Badan Permusyawaratan Desa
c. Sekretaris Desa
d. Kepala Rukun Tetangga