d. Kepala desa dipilih oleh warga desa, sementara lurah dipilih oleh pemerintah.
2. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat desa. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, sehingga harus mengakar dan dekat dengan rakyat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warganya. Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa ;
a. Kepala desa sebagai petugas pemerintah.
b. Kepala desa sebagai bawahan bupati.
c. Kepala desa merupakan pejabat administratif.
d. Kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa.
Baca Juga: Chord Gitar Lirik Lagu Menjadi Dia - Tiara Andini: Adakah Cara Lain Tuk Bahagia Selamanya Denganmu
3. Pasal 39 UU No.6 tahun 2014 tentang desa, menegaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama ;
a. Selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.