Apabila TPP melanggar kontrak sebagaimana yang telah disepakati bersama PPK. TPP yang bersangkutan bisa diputuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu tanpa adanya uang pesangon apalagi statusnya kepegawaian.***
Apabila TPP melanggar kontrak sebagaimana yang telah disepakati bersama PPK. TPP yang bersangkutan bisa diputuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu tanpa adanya uang pesangon apalagi statusnya kepegawaian.***
Editor: Arini Kumalasari