MEDIA BLITAR – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah membuka kesempatan kerja dengan formasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Lowongan kerja ini akan dibuka di seluruh Indonesia mulai Rabu 28 September 2022. Nah, lantas berapa kira-kira kuota PLD 2022 yang dibutuhkan dimasing-masing Kecamatan dan Kabupaten?
Di artikel kali ini Media Blitar akan menyanyikan informasi mengenai jumlah kuota Kecamatan dan Kabupaten tempat tinggalmu di rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022.
Sebelum itu simak terlebih dahulu apa itu Pendamping Lokal Desa (PLD)?
Dilansir dari laman resmi Kemendesa, Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Indonesia.
Pendamping Lokal Desa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.