- PIHAK KEDUA menderita sakit yang berakibat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus,
- PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugas tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun,
- PIHAK KEDUA tidak memenuhi standar nilai evaluasi kinerja,
- PIHAK KEDUA mendapatkan teguran secara tertulis berupa Surat Peringatan (SP) dari PIHAK KESATU sebanyak 3 (tiga) kali,
- PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik,
- PIHAK KEDUA dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,
- PIHAK KEDUA terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan kepala desa,
- PIHAK KEDUA terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Melansir dari peraturan tersebut artinya, bahwa jabatan TPP baik itu, tenaga ahli atau pendamping desa atau pendamping lokal desa itu tidak mutlak bermasa satu tahun dan akan diperbaharui di tahun berikutnya.