Mobil Listrik Akan Dapat Pelat Khusus, Berikut Daftar Warna TNKB dan Penjelasannya!

- 24 September 2022, 08:32 WIB
TNKB khusus kendaraan listrik bakal diberi warna biru pada angka yang menunjukkan masa berlaku pelat/ PMJ/ Yeni
TNKB khusus kendaraan listrik bakal diberi warna biru pada angka yang menunjukkan masa berlaku pelat/ PMJ/ Yeni /

Dikutip dari akun Instagram humas_jabar pada 22 September 2022, tanda khusus pada pelat nomor kendaraan listrik terdapat pada pemberian warna biru di angka yang menunjukkan masa berlaku pelat.

Berikut ini penjelasan yang akan diberikan Tim Media Blitar terkait warna pelat yang akan diberikan di Indonesia:

1. Pelat Warna Kuning

Untuk kendaraan bermotor, angkutan umum, dan transportasi publik.

2. Pelat Warna Merah

Untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

3. Pelat Warna Hijau

Untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bea masuk (berdasarkan ketentuan perundang-undangan).

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Indonesia vs Curacao Pertandingan Bola FIFA Matchday Hari ini 24 September 2022: Daftar Pemain

4. Pelat Warna Hitam

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah