Dikutip dari akun Instagram humas_jabar pada 22 September 2022, tanda khusus pada pelat nomor kendaraan listrik terdapat pada pemberian warna biru di angka yang menunjukkan masa berlaku pelat.
Berikut ini penjelasan yang akan diberikan Tim Media Blitar terkait warna pelat yang akan diberikan di Indonesia:
1. Pelat Warna Kuning
Untuk kendaraan bermotor, angkutan umum, dan transportasi publik.
2. Pelat Warna Merah
Untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
3. Pelat Warna Hijau
Untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat bea masuk (berdasarkan ketentuan perundang-undangan).
4. Pelat Warna Hitam