-Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200
Baca Juga: Lirik Lagu Klebus Cover by Denny Caknan: Wis Dalane Dadi Pelarian Dinggo Sliramu
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
-Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
-Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.
Itulah daftar tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub dan akan mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.
***