Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022

- 8 September 2022, 12:10 WIB
Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022
Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022 /Antara/M Risyal Hidayat/

-Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

 Baca Juga: Lirik Lagu Klebus Cover by Denny Caknan: Wis Dalane Dadi Pelarian Dinggo Sliramu

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

-Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Itulah daftar tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub dan akan mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah