MEDIA BLITAR – Simak daftar kenaikan tarif Ojol (Ojek Online) baru yang dikeluarkan Kemenhub mulai 10 September 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif Ojol setelah naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) resmi dilakukan.
Nantinya pengambilan kebijakan kenaikan tarif Ojol yang baru akan disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan mulai berlaku pada Jumat, 10 Sepetember 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ujar Hendro pada Rabu 7 September 2022.
Selanjutnya Hendro menyebutkan bahwa pihak aplikator nantinya akan diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikan kebijakan tersebut.