Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022

- 8 September 2022, 12:10 WIB
Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022
Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022 /Antara/M Risyal Hidayat/

 

MEDIA BLITAR – Simak daftar kenaikan tarif Ojol (Ojek Online) baru yang dikeluarkan Kemenhub mulai 10 September 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif Ojol setelah naiknya  harga bahan bakar minyak (BBM) resmi dilakukan.

Nantinya pengambilan kebijakan kenaikan tarif Ojol yang baru akan disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan mulai berlaku pada Jumat, 10 Sepetember 2022.

Baca Juga: Manchester United vs Real Sociedad: Prediksi Starting XI, H2H, Jadwal Kickoff, Live TV, Liga Eropa 2022

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ujar Hendro pada Rabu 7 September 2022.

Selanjutnya Hendro menyebutkan bahwa pihak aplikator nantinya akan diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: UPDATE HASIL D Academy 5 Tadi Malam Indosiar Babak Fifty Fifty Grup 5 yang Lolos: Muji dan Vini Selamat

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x