Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022

- 8 September 2022, 12:10 WIB
Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022
Daftar Kenaikan Tarif Ojol Baru Yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 10 September 2022 /Antara/M Risyal Hidayat/

Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB aturan baru tarif ojol di tanah air akan berlaku menyesuaikan kenaikan harga BBM di tanah air.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," lanjut Hendro.

Inilah daftar kenaikan tarif ojol baru yang diumumkan Kemenhub dan dirangkum oleh Tim Media Blitar:

Baca Juga: Viktoria Plzen Jadi Taman Bermain Lewandowski, Panitia Bisa Percepat Laga vs Bayern Munchen?

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

-Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah