MEDIA BLITAR – Hari ini, Polri resmi berikan keterangan tentang penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada konferensi pers tanggal 9 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan melibatkan pihak profesional, Polri menemukan banyak kejanggalan dalam pelaporan awal kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan maka ditemukan beberapa fakta baru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka.” Jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Masih dalam konferensi pers yang sama, Listyo menjelaskan hingga saat ini sudah ditetapkan empat tersangka dalam dugaan pembunuhan, termasuk didalamnya adalah FS.
"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR, (dan) KM," lanjutnya.
Sementara untuk motif dilakukannya dugaan pembunuhan ini, pihak Polri masih terus melakukan penyelidikan.
Diperlukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk didalamnya PC yang tidak lain adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.
"Motif atau pemicu kejadian tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo)," Jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dugaan awal dalam kasus ini adalah, terjadinya tembak-menembak antara brigadir J dan Bharada E karena tindakan pelecehan terhadap ibu PC.
Namun dalam perkembangan penyelidikan, pihak Polri menemukan banyak kejanggalan dan beberapa fakta baru.
Salah satunya adalah fakta tentang aktivitas tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” Jelas Kapolri.
Keempat tersangka tidak ditempatkan di satu lokasi yang sama, dimana Irjen Ferdy Sambo saat ini sedang berada ditempat di Mako Brimob, untuk menjalani proses penyelidikan selanjutnya. ***