Simak Cara Mengajukan BOS Kemenag Tahap 2 2022, Lengkap dengan Persyaratannya

- 6 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Simak Cara Mengajukan BOS Kemenag Tahap 2 2022, Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi - Simak Cara Mengajukan BOS Kemenag Tahap 2 2022, Lengkap dengan Persyaratannya /Unsplash/wander fleur

MEDIA BLITAR - Syarat dan cara pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama ada dalam artikel berikut ini.

Kabar gembiran untuk Madrasah, Kementerian Agama akhirnya kembali mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahap II tahun anggaran 2022.

Pada tahap pertama Kemenag mengucurkan dana sebesar Rp3,3 triliun pada bulan Maret dan April 2022.

Baca Juga: PSIS Semarang Vs Barito Putera, BRI Liga 1: H2H, PREDIKSI Skor, Line Up, LINK LIVE Streaming

Kemudian para tahan kedua ini, Kemenag mencairkan lebih dari Rp2,5 triliun dana BOS yang diperuntukan bagi 49.063 madrasah.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom.

 

Dilihat dari laman resmi bos.kemenag.go.id, pencairan sudah bisa dilakukan sejak Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Cara Pengajuan BOS Tahap 2 Kementerian Agama untuk Madrasah

Cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2:

1. Buka situs bos.kemenag.go.id.
2. Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Buat perjanjian kerja sama.
4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Baca Juga: DAFTAR 25 Ide Lomba Unik dan Kekinian untuk Agustusan 2022, Auto Semarak Sambut Hari Kemerdekaan!

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap 2 dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

2. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah

3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

 

 

Kemenag berharap mampu merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk madrasah itu.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x