Kemenag Izinkan Pondok Shiddiqiyyah Beroperasi Kembali, Usai MSAT Ditangkap

- 12 Juli 2022, 16:21 WIB
Kemenag Izinkan Pondok Shiddiqiyyah Beroperasi Kembali, Usai MSAT Ditangkap
Kemenag Izinkan Pondok Shiddiqiyyah Beroperasi Kembali, Usai MSAT Ditangkap /Antaranews.com/


MEDIA BLITAR - Kementrian Agama RI (Kemenag) mengizinkan kembali pondok beroperasi, usai salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ditangkap atas dugaan kasus pencabulan.

Sebelumnya, izin pesantren Shiddiqiyyah dicabut Kemenag RI, karena MSAT tak kunjung ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Kemenag RI mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis, 7 Juli 2022. Keputusan Pencabutan tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dijadwalkan Mengikuti TC Jelang Piala AFF U-16

Setelah izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut selamat 4 hari, kini izin operasional diberikan kembali.

Dengan demikian, Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah sudah diperbolehkan untuk beraktivitas seperti sebelumnya.

Kemudian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga merupakan Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy menyampaikan terkait pembatalan keputusan pencabutan izin operasional tersebut.

Baca Juga: SKOR AKHIR Taiwan vs Bahrain FIBA Asia Cup 2022 Grup B, Update Klasemen Sementara, Jadwal Lengkap Hari Ini

Sebagaimana yang diberitakan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kemenag RI untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan tersebut, karena MSAT yang merupakan salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut, diduga melakukan tindakan yang tidak pas kepada sejumlah santriwati.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x