Membuat Kemenag RI merespon hal tersebut, dengan cepat untuk mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Tayang 22 Juli 2022, Berikut Daftar Pemeran The Gray Man Lengkap
Lebih lanjut, diikutip dari SeputarTangsel.com, "Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Muhadjir sudah meminta Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk mengajukan rencana pencabutan izin operasional pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut.
Ia berharap hal tersebut bisa membuat para orang tua para santri mendapatkan kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 36? Simak Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 36
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dengan bagitu para santri bisa belajar dengan tenang.
Alasan lain dari Kemenag adalah karena pihak pesantren yang dipimpin oleh KH Moch. Muchtar Mu'thi (ayah MSAT) justru menghalangi proses penangkapan tersangka.
MSAT akhirnya resmi menjadi tersangka setelah dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis 7 Juli tengah malam.